Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi
Senin, 23 Juni 2025 - 16:53:00 WIB
“Pelaku meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulan dari puluhan akun toko online yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain,” ucapnya.
Aksi ini dilakukan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 129 KTP, 129 NPWP, 187 unit ponsel, serta dua unit komputer yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
"Keuntungannya bervariasi antara 5-25 persen," katanya.
TD kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi data pribadi, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi