Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani Tersangka Dana Kemah
JAKARTA, iNews.id - Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam 2017 menemukan titik terang. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus yang diusut sejak tahun lalu itu.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. "Iya betul sudah ditetapkan tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Argo menyebutkan, tersangka atas nama Ahmad Fanani. Dia merupakan ketua panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam 2017 yang juga merupakan mantan bendahara Pemuda Muhammadiyah.
Penetapan tersangka terhadap Fanani, dia menambahkan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, Argo tidak menjelaskan secara detail terkait dengan gelar perkara tersebut.
"Berdasarkan gelar perkara," ujar mantan kabid humas Polda Jatim ini.
Seperti diketahui, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajak GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia, di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.
Kegiatan Kemah Pemuda itu didanai Kemenpora melalui anggaran tahun 2017 senilai Rp5 miliar yang pencairannya menggunakan dua proposal, Rp3 miliar untuk GP Anshor dan Rp2 untuk Pemuda Muhammadiyah.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari GP Ansor Safaruddin pada Senin (19/11/2018) terkasit kasus dana Kemah Pemuda.
Editor: Djibril Muhammad