Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bos Lippo Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Pikir-Pikir

Selasa, 05 Maret 2019 - 21:10:00 WIB
Mantan Bos Lippo Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Pikir-Pikir
Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/2/2019). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya masih melakukan analisis terkait vonis tersebut. Nantinya, hasil dari analisis itu akan diajukan kepada pimpinan KPK.

“Kami tentu akan menggunakan waktu pikir-pikir terlebih dulu. JPU akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada Pimpinan KPK,” ungkap Febri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dia menuturkan, KPK menghargai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Bandung terhadap para terdakwa Meikarta. Di antara vonis yang diputuskan pengadilan tersebut, memang ada yang terbilang rendah jika dibandingkan dengan tuntutan KPK. “Terutama vonis untuk terdakwa Billy Sindoro yang sebelumnya juga sudah pernah terlibat korupsi,” kata Febri.

Kendati demikian, KPK juga tak menampik masih ada terdakwa lain yang dinilai bersikap kooperatif selama menjalain persidangan terkait perkara Meikarta. “Terdakwa itu bersikap kooperatif, sehingga hukumannya lebih rendah,” ucapnya.

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Billy Sindoro 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus suap perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut eks bos Lippo itu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni mantan konsultan Lippo Group Henry Jasmen P Sitohang (tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan) dan Fitradjaja Purnama (1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan).

Sementara, mantan konsultan Lippo lainnya yaitu Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Keempat terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Billy Sindoro terbukti menyuap Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura. Billy juga terbukti menyuap sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemkab Bekasi, yaitu Dewi Tisnawari sebesar Rp1 miliar dan 90.000 dolar Singapura, Jamaludin sebesar Rp1,2 miliar, Sahat sejumlah Rp952 juta, dan Neneng Rahmi sebesar Rp700 juta.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut