Mantan Direktur PT Sandipala Diperiksa, KPK Dalami Penjualan Barang untuk Pengadaan e-KTP
Diketahui, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka itu, mantan anggota DPR, Miryam S Haryani, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang di antaranya yaitu Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Mereka telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Sedangkan dua orang tersangka lagi, yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah
Editor: Kurnia Illahi