Mantan Dirjen Hubla Tonny Didakwa Terima Suap Rp5,8 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menerima gratifikasi atau suap sebanyak Rp5,8 miliar. Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, terkait pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Pemberian suap tersebut diduga dilakukan agar Tonny melancarkan proses lelang hingga pengerjaan.
"Telah melakukan serangkaian menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5.815.579, USD 479.700, 4.200 euro, 15.540 poundsterling, SGD700.249, dan 11.212 ringgit malaysia," ujar jaksa KPK Yadyn dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Jaksa menyebut Tonny menerima uang dari dua rekening atas nama Oscar Budiono masing-masing sejumlah Rp1.066.096.437 dan Rp1.067.944.536.
Menurut jaksa Agung Satrio Wibowo, rekening di bank itu merupakan inisiatif Tonny memerintahkan Oscar Budiono untuk membuka rekening atas namanya. Nomor rekening itu kemudian diberikan kepada beberapa orang untuk memudahkan pemberian uang.
"Bahwa keseluruhan uang yang diterima terdakwa melalui nomor rekening atas nama Oscar Budiono ada tercatat sejumlah Rp 2.134.040.973," katanya.
Selain itu, ada pula berbagai macam barang yang diterima Tonny dan diperkirakan nilainya mencapai Rp243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian barang fisik yang diterima Tonny mulai dari perhiasan cincin hingga jam tangan.
Jaksa memaparkan benda-benda yang disebut diterima Tonny di antaranya 16 cincin emas bermata batu kristal seperti blue sapphire, heliotrope, amethyst, calchedony, berlian hitam, rubi, dan lainnya. "Ada juga sebuah cincin yang bukan emas. Seluruh cincin yang diterima ditaksir bernilai Rp175.413.300," ucap jaksa.
Tonny juga didakwa telah menerima hadiah berupa jam tangan Emporio Armani, Guess Collection (Gc), Tissot, Charriol, termasuk pena, dompet, dan gantungan kunci bermerek yang diterima dalam periode 2015-2017. Seluruh penerimaan hadiah berupa jam tangan berjumlah 9 item dan 4 item pena, 1 item dompet, dan 1 item gantungan kunci, diperkirakan harganya dengan total Rp68.000.000.
"Ada (juga) penerimaan uang di dalam rekening Bank BRI atas nama Wasito, kartu ATM Bank BRI Mastercard, dan uang di dalam rekening Bank BCA, kartu paspor Bank BCA dengan total Rp 300.000.000. Uang telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi Tonny," ungkap jaksa.
Jaksa memaparkan, bahwa uang itu diterima Tonny dari KSOP Samarinda Yuyus Kusnady Usmany, Direktur Kenavigasian Dirjen Hubla I Nyoman Sukadnyana, Kepala Distrik Navigasi Makassar M Ali Malawat, rekanan tender Johannes, dan lainnya.
Tonny didakwa dengan pasal gratifikasi Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Zen Teguh