Suap Belasan Pejabat Kemenhub, Komisaris PT Adhiguna Divonis 4 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa Adi Putra Kurniawan alias Yongkie alias Yeyen dengan pidana penjara 4 tahun. Komisaris PT Adhiguna Keruktama itu terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang suap ke mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono Rp2,3 miliar.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Putra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara terus menerus dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Zuhri menuturkan, gratifikasi tersebut disebut untuk kelancaran proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dengan PT Adhiguna sebagai pemenang tender proyek.
Majelis hakim menyatakan, Adi Putra Kurniawan alias Yongkie terbukti menyuap Tonny sebesar Rp2,3 miliar untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla. Suap itu dengan tujuan agar Tonny bisa memuluskan perizinan PT Adhiguna dan memenangkannya sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla.
Majelis hakim juga menyebut uang suap itu sebagai ucapan terima kasih atas proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur pada 2016.