Mantan Dirut BAKTI Kominfo Ungkap Johnny G Plate Minta Rp500 Juta Tiap Bulan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi pengadaan BTS di Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif mengungkap adanya permintaan mantan Menkominfo, Johnny G Plate sebesar Rp500 juta setiap bulan. Tujuannya untuk biaya tambahan atas kerja keras anak buahnya.
Hal diungkapkan Anang dalam persidangan hari ini, Rabu (27/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mantan Dirut Bakti Kominfo itu bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya terkait hubungan Anang Achmad Latif dengan Irwan Hermawan. Anang pun mengaku dirinya sangat mengenal baik Irwan.
"Dalam proyek BTS 4G, keterlibatan Pak Irwan apa?" tanya Jaksa.
"Saya terus terang tidak tahu fungsi keterlibatan dia. Tapi yang saya tahu, Pak Irwan ini punya network yang bagus sehingga saya beberapa hal minta tolong ke dia," kata Anang.
"Pertolongan atau bantuan apa yang diminta saudara ke Irwan?" tanya Jaksa lagi.
"Pertama, terkait permintaan Rp500 juta setiap bulan," ucap Anang.
"Ada permintaan uang dari siapa Pak?" tanya Jaksa.
"Pak Johnny G Plate," singkat Anang.
"Ada permintaan uang Rp500 juta, apa yang bapak sampaikan ke Irwan?" tanya Jaksa ke Anang.
"Saat itu, saya menyampaikan setelah ada permintaan dari Pak Johnny Plate, Pak Plate bilang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya, untuk kebutuhan tim pendukungnya. Saya coba tidak langsung mengiyakan," kata Anang.
"Tapi cari solusi, yang saya lakukan saya mendatangi Pak Irwan dan bilang Pak ada permintaan dari Pak Menteri, lu cari solusinya deh'," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP), Heppy Endah Palupy mengaku menerima uang dari Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif senilai Rp500 juta. Hal itu terungkap saat Heppy menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, Selasa (19/9/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan hal apa yang menyebabkan Heppy diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Heppy kemudian menyebutkan perihal penerimaan uang.
"Benar saudara terima yang dari Anang Achmad Latif?" tanya Hakim.
"Benar Yang Mulia," jawab Heppy.
Kemudian, Fahzal mencecar saksi berapa uang yang ia terima dari mantan Dirut Bakti tersebut.
"Berapa terima uang?" tanya Fahzal.
"Kalau yang dari Pak anang itu sekitar 500 Yang Mulia," kata Heppy.
"500 apa?" cecar Hakim.
"Rp500 juta," jawab saksi.
Heppy menuturkan uang tersebut dia terima dalam 20 kali penerimaan. Penerimaan tersebut tidak diserahkan secara langsung oleh Anang Achmad Latif.
"Saya diminta menunjuk satu orang untuk mengambil, apa ya istilahnya saya lupa pembicaraannya seperti apa, intinya saya diminta menunjuk satu orang untuk mengurusi penerimaan uang itu, tapi saya lupa istilah yang dipakai apa waktu itu Yang Mulia," ujarnya.
Heppy melanjutkan pemberian uang tersebut berawal dari obrolannya dengan Anang. Obrolan tersebut terjadi usai Anang dipanggil ke Johnny G Plate ke ruangannya.
"Dalam posisi Pak Anang sesudah dipanggil Pak Menteri kan selalu lewat ruangan saya, dari situ kita ngobrol Yang Mulia," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama