Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banyak Keluhan Motor Brebet Usai Isi Pertalite, Begini Hasil Uji Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Vonis Hari Ini

Senin, 10 Juni 2019 - 11:56:00 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Vonis Hari Ini
Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan hari ini, Senin (10/6/2019) menjalani sidang vonis yang akan dibacakan hakim. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sidang yang terbuka untuk umum itu rencananya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Karen 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Karen juga diminta membayar uang pengganti Rp284 miliar.

Sebelumnya, pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan akuisisi (investasi non-rutin) yakni pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP). Aset tersebut sebelumnya milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.

Setelah ditelisik, dalam praktiknya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses usulan investasi. Pengusulan itu diduga tidak sesuai Pedoman Investasi yakni pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence". Bahkan, diketahui tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Dalam proses itu, negara mengalami kerugian Rp568.066.000.000.

Atas perbuatannya Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut