Mantan Dirut Petral Tersangka Suap, KPK Sidik Sejak 2014 dan Periksa 53 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan. "Penyelidikan dimulai sejak Juni 2014," katanya dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Lamanya pengumpulan informasi dan data, Laode mengatakan, membuat KPK sangat berhati-hati dan cermat dalam menyelidiki kasus tersebut. "Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi," ujarnya.
KPK, Laode menambahkan, juga mempelajari dokumen dari berbagai instansi serta berkoordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara.
Bambang menjabat sebagai Dirut Petral pada 2015. Dia juga merupkan mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd periode 2009-2013.
Pada kasus ini Bambang diduga telah dengan sengaja memberikan jatah alokasi kargo kartel oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dikethaui pada saat itu Bambang menduduki posisi sebagi Vice President (VP) Marketing PES.
Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Djibril Muhammad