Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Mantan Dirut Petral Tersangka Suap Perdagangan Minyak Mentah

Selasa, 10 September 2019 - 15:21:00 WIB
KPK Tetapkan Mantan Dirut Petral Tersangka Suap Perdagangan Minyak Mentah
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Perdagangan Minyak Mentah dan Produk Kilang di Pertamina Energy Service (PES).

Untuk diketahui Bambang menjabat sebagai Dirut Petral pada 2015. Dia juga merupkan mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES).

"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Iriant) selaku Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Pada kasus ini Bambang diduga telah dengan sengaja memberikan jatah alokasi kargo kartel oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dikethaui pada saat itu Bambang menduduki posisi sebagi Vice President (VP) Marketing PES.

Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut