Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tetap Wajib Lapor ke Bapas

Selasa, 06 September 2022 - 16:17:00 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tetap Wajib Lapor ke Bapas
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang hari ini, Selasa (6/9/2022). Pinangki menghirup udara bebas setelah mendapat program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Iya betul, (Pinangki) hari ini bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Selain Pinangki, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah lebih dulu keluar dari Lapas Tangerang setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ratu Atut mendapat program pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Hal serupa didapatkan Pinangki. Setelah menghirup udara bebas, Pinangki juga masih harus menjalankan kewajibannya yaitu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena belum bebas murni. Rika enggan membeberkan kapan Pinangki bebas murni atau selesai program pembebasan bersyarat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut