Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Ammar Zoni, Komisi XIII DPR bakal Bentuk Panja Usut Masalah Lapas
Advertisement . Scroll to see content

4 Napi Bebas Bersyarat Hari Ini: Ratu Atut hingga Eks Jaksa Pinangki

Selasa, 06 September 2022 - 15:42:00 WIB
4 Napi Bebas Bersyarat Hari Ini: Ratu Atut hingga Eks Jaksa Pinangki
Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Sebanyak empat narapidana bebas bersyarat hari ini dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022). Mereka yakni Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri. 

“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, pada Selasa (6/9/2022).

Masjuno melanjutkan dalam prosesnya, mereka telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku. Mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," ujarnya.

Empat WBP tersebut juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, mereka dianggap telah menjalankan  hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.

"Mereka akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Bapas sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut