Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Senin, 19 Juni 2023 - 11:55:00 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (tengah) memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka hari ini, Senin (19/6/2023). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) hari ini, Senin (19/6/2023). Andhi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (19/6/2023).

Andhi Pramono datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai tersebut masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Belum diketahui apakah Andhi Pramono akan langsung ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK juga belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Andhi.

"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penahanan Andhi.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut