Mantan Kepala Dinkes Pemprov Banten Ngaku Rutin Setoran kepada Ratu Atut dan Rano Karno
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Djadja Buddy Suhardja dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan Tahun anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Djaja menjadi saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang merupakan adik Ratu Atut Chosiyah.
Dalam kesaksiannya, Djaja mengungkapkan rutin menyetorkan uang kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Banten saat itu Rano Karno.
"Pemberian untuk Ratu Atut ada, saya berikan setiap tahun, kisarannya antara Rp100 juta - Rp250 juta," ujar Djadja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).
Menurutnya, pemberian uang untuk Atut tidak hanya sekali. Kapan, waktunya dia tidak mengungkapkan detail. Semuanya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA:
Rano Karno Klarifikasi Disebut Ikut Diperkaya Wawan Rp700 Juta
Kondisi Tak Layak, Bangunan Roboh di Slipi Akan Diruntuhkan
Pemberian uang juga dilakukan berkali-kali kepada Rano Karno, baik di rumah maupun di kantornya.
"Pernah saya berikan ke Pak Rano Karno karena Pak Rano mengatakan sudah ke Pak Wawan, saya berikan Rp700-an juta lah Pak. Saya berikan sampai 5 kali kalau tidak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya, itu seizin beliau (Wawan) juga," katanya.
Dalam dakwaan, Ratu Atut selaku Gubernur Banten 2005-2014 disebut mendapat Rp3,859 miliar sedangkan Rano Karno mendapat Rp700 juta dari dugaan korupsi tersebut.
Editor: Kurnia Illahi