Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan KSAU Agus Supriatna Tak Penuhi Panggilan, KPK Bakal Lapor Panglima TNI

Selasa, 29 November 2022 - 10:25:00 WIB
Mantan KSAU Agus Supriatna Tak Penuhi Panggilan, KPK Bakal Lapor Panglima TNI
Mantan KSAU, Agus Supriatna kembali tidak memenuhi panggilan tim Jaksa Penuntut Umum KPK pada Senin (28/11/2022). (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna kembali tidak memenuhi panggilan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (28/11/2022). KPK menegaskan akan melaporkan hal tersebut kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa agar segera ditindaklanjuti.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan Agus Supriatna tercatat sudah dua kali mangkir dalam sidang dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101.

"Masalah terkait persidangan perkara AW-101 memang dari awal banyak kendala secara teknis dan tentunya bahkan kami pimpinan juga sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI," kata Karyoto, Selasa (29/11/2022).

Karyoto mengatakan bila Agus Supriatna tak kunjung memenuhi panggilan maka KPK akan melaporkan kembali kepada Panglima TNI.

"Karena Agus Supriatna kelihatannya meminta diperlakukan sebagai militer untuk pemanggilan dan lain-lain," ujarnya.

Agus tercatat sudah dua kali mangkir di sidang korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101. Pertama, Agus mangkir pada Senin tanggal 21 November 2022. Tim jaksa KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus pada Senin tanggal 28 November 2022 namun Agus kembali mangkir.

KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus Supriatna ke sejumlah kediamannya. KPK juga telah berulang kali meminta Agus untuk kooperatif. Sebab, Agus sudah kerap mangkir saat dipanggil di proses penyidikan Bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).

KPK mengaku membutuhkan keterangan Agus Supriatna di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter AW-101. Sebab, nama Agus muncul dalam dakwaa Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.

Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Agus meminta untuk diperiksa secara militer. Padahal, Agus saat ini sudah menjadi pensiunan TNI.

Dalam perkara ini, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183 miliar. Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.

Pihak lain yang diduga turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17,733 miliar. Sedangkan korporasi yang diduga diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau setara Rp391,616 miliar serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar 10,950 juta dolar AS atau sekitar Rp146,342 miliar.

Jaksa menyatakan kerugian negara Rp738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan 
kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products dan Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte Ltd.

Kemudian, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017, Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.

Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki serta Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU, Wisnu Wicaksono.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut