Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditahan KPK: Saya Mohon Maaf

Kamis, 26 Januari 2023 - 06:35:00 WIB
Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditahan KPK: Saya Mohon Maaf
Mantan Panglima GAM, Izil Azhar (IA) menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Irwandi diduga menerima gratifikasi dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Menurutnya, penyerahan uang kepada Irwandi melalui Izil Azhar diterima dalam tiga tahap. Total, Izil Azhar menyerahkan uang hasil gratifikasi kepada Irwandi Yusuf senilai Rp32 miliar.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar sehingga total berjumlah Rp32,4 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, Izil Azhar dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Izil Azhar ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut