Mantan Pegawai Baznas Jabar yang Dipecat Bantah Selewengkan Dana Zakat untuk Beasiswa
"Sebelum diberhentikan, Baznas Jabar sempat memberikan pembinaan berupa perubahan posisi TY. Di antaranya, menjadi Kepala Divisi Penghimpunan pada 2021, Kepala SKAI pada 2022, dan Staf Ahli Ketua Baznas Jabar pada 2022," kata Achmad Faisal dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Achmad Faisal menyatakan, walaupun telah diberikan SP dan diturunkan jabatannya, TY tetap melakukan tindakan indisipliner sehingga di-PHK pada 20 Januari 2023. Atas PHK tersebut, TY mengajukan mediasi ke Baznas RI.
"TY menolak hasil mediasi tersebut. Walaupun Baznas sempat menawarkan posisi untuk bekerja di Baznas RI, tapi TY menolak," ujarnya.
Lantaran tidak terima di-PHK, tutur Achmad Faisal, TY mengadu ke Disnaker Kota Bandung. Namun TY menolak rekomendasi dari Disnaker. Akhirnya TY membawa masalah PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
"Keputusan kami sudah sangat tepat memberikan PHK kepada yang bersangkutan. Karena kami harus membersihkan lembaga ini dari pegawai yang membuat lingkungan kerja tidak nyaman dan aman," tutur Achmad Faisal.
Editor: Kastolani Marzuki