Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BUMD Rugi Diusulkan Dibubarkan, Wakil Ketua KPK: Mending Sedikit Tetapi Sehat 
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Pejabat BUMD Bangkalan Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,3 Miliar

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:48:00 WIB
Mantan Pejabat BUMD Bangkalan Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,3 Miliar
Mantan pejabat BUMD Bangkalan ditetapkan tersangka korupsi Rp1,3 Miliar oleh Kejari Bangkalan, Selasa (10/6/2025). (Foto: Taufik Syahrawi).
Advertisement . Scroll to see content

BANGKALAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan. Salah satu tersangka, yakni JS, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, yang juga pernah menjabat sebagai Plt Direktur Utama BUMD tersebut.

JS menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejari Bangkalan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/6/2025) siang. JS keluar dari ruang penyidik dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. 

Dikawal ketat petugas, JS langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya untuk menjalani penahanan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan, JS diduga terlibat dalam penyertaan modal usaha antara BUMD Sumber Daya dengan rekanan swasta pada 2019. Akibat penyalahgunaan dana tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.

"Pada intinya tidak diperuntukkan untuk yang sebenarnya. Mekanisme pernjanjian kerja sama itu dibuat tidak sesuai mekanisme yang seharusnya," ujar Fakhry di Kejari Bangkalan.
 
Selain JS, Kejaksaan juga menetapkan DJ, Direktur UD Mabrur, sebagai tersangka dalam kasus ini. Perusahaan yang dipimpin DJ diketahui menerima suntikan dana BUMD untuk pengadaan beras. Hingga kini DJ belum ditahan karena tengah dalam kondisi pemulihan pascaoperasi hernia.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut