Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Buka Suara usai KPK OTT Pegawai Pajak di Jakut
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkannya

Senin, 06 Desember 2021 - 16:34:00 WIB
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkannya
Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menerima suap Rp11 miliar dan USD 36.000.

"Terdakwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan," tutur jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Empat hal yang memberatkan Stephanus. Pertama, perbuatan yang dilakukan Robin dinilai bertentangan dengan program pemerintah, kedua, terdakwa merusak citra kepolisian dan KPK di mata masyarakat, ketiga, Robin dinilai berbelit-berbelit selama jalannya sidang, dan terakhir terdakwa tak mengakui kesalahannya.

Sementara dua hal yang meringankan terdakwa. Pertama, Robin dinilai bersikap sopan selama menjalani sidang dan terdakwa belum pernah dihukum.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Robin diyakini oleh jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut