Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Rabu, 12 Januari 2022 - 14:07:00 WIB
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara di KPK. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Perbuatan Robin dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Robin terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan 36.000 dolar AS (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.

Robin juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp2,3 miliar, jika harta benda tidak mencukupi maka diganti hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut