KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Permintaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang, Jumat (21/8/2026).
"Menolak Nota Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Gus Yaqut Nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 telah sah menurut hukum. Dengan demikian, surat dakwaan tersebut dapat menjadi dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian.
"Menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt. Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujar jaksa.
Dalam tanggapannya, Jaksa KPK membantah dalil tim kuasa hukum Yaqut yang menyebut surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan terdakwa yang menggambarkan adanya mens rea atau niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan.