Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:49:00 WIB
KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Permintaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang, Jumat (21/8/2026).

"Menolak Nota Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Gus Yaqut Nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 telah sah menurut hukum. Dengan demikian, surat dakwaan tersebut dapat menjadi dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian.

"Menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt. Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujar jaksa.

Dalam tanggapannya, Jaksa KPK membantah dalil tim kuasa hukum Yaqut yang menyebut surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan terdakwa yang menggambarkan adanya mens rea atau niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut