Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wali Kota Tasikmalaya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 11 Juni 2021 - 19:37:00 WIB
Mantan Wali Kota Tasikmalaya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Jumat (11/6/2021). Budiman dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap Budi Budiman dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, dengan nomor perkara : 4 / TIPIKOR/ 2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.

"Hari ini, Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan untuk terpidana Budi Budiman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (11/6/2021).

Sesuai dengan amar putusan, Budi Budiman dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Budiman juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi lainnya pada hari ini. Dia adalah terpidana atasnama Sutikno. Sutikno juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Terpidana Sutikno ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," beber Ali. 

"Pada terpidana (Sutikno) juga dijatuhkan pidana membayar denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut