Marak Bangunan di Wilayah Sungai hingga Waduk, Nusron Ungkap Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti maraknya pembangunan di atas area sepadan sungai, waduk, dan danau. Dia menyebut, hal tersebut karena diberikan izin penggunaan lahan oleh petugas BPN.
Nusron menegaskan, kawasan sepadan sungai dan waduk seharusnya menjadi ruang terbuka hijau dan area penyangga ekosistem air, bukan kawasan permukiman maupun bangunan permanen.
Dia menuturkan, banyak kasus hukum yang menimpa petugas ATR/BPN akibat penerbitan sertifikat tanah di wilayah sepadan sungai dan waduk. Hal ini disebabkan adanya perbedaan dan tumpang tindih regulasi antarinstansi.
"Banyak orang ATR-BPN yang kena kasus hukum karena mensertifikatkan tanah di atas sepadan sungai atau waduk. Ini terjadi karena ada bias aturan," kata Nusron di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dia menjelaskan, ada peraturan yang menyebut sepadan sungai dikuasai negara, bahkan dianggap sebagai kekayaan negara. Di sisi lain, ada yang menyebut sebagai tanah negara, yang artinya bisa diberikan hak kepada masyarakat yang memiliki hubungan hukum paling dekat.