Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus
Advertisement . Scroll to see content

Marak Perceraian, Menag Usul Revisi UU Perkawinan

Rabu, 23 April 2025 - 04:30:00 WIB
Marak Perceraian, Menag Usul Revisi UU Perkawinan
Menteri Agama Nasaruddin Umar (dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Usulan ini merespons tingginya angka perceraian di Indonesia.

Usulan disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menag menilai, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” katanya.

Dia menilai, sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan sebagai bentuk perlindungan keluarga. Dia juga menyoroti perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut