Mardani Maming Protes Dijadikan Buronan KPK
JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Sebab sebelumnya dia telah mengonfirmasi ke KPK akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
Protes tersebut disampaikan Mardani Maming saat memenuhi janjinya untuk datang ke Gedung KPK guna diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari Selasa saya dinyatakan DPO, padahal sudah mengirimkan surat dan koordinasi dengan tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28 Juli 2022," ujar Maming di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan sekira pukul 14.05 WIB. Ia datang dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Denny Indrayana. Ketua Umum HIPMI tersebut akan langsung diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.
Sayangnya, Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming. KPK kemudian memasukkan nama Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor: Faieq Hidayat