Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Marketplace Ditunjuk jadi Pemungut Pajak, Tarik Pajak Baru?

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:23:00 WIB
Marketplace Ditunjuk jadi Pemungut Pajak, Tarik Pajak Baru?
Ilustrasi DJP menjelaskan terkait kabar marketplace akan jadi pemungut pajak baru. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengaku tengah merancang skema marketplace ikut memungut pajak penjualan secara online. Lantas, apakah itu termasuk pajak baru lagi?

“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” ujar dia dikutip Kamis (26/6/2025).

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pengenaan pajak ini akan tetap berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara online. Namun melalui skema baru ini, proses pembayaran pajak akan lebih mudah karena terintegrasi langsung dengan platform tempat pedagang berjualan.

DJP menegaskan bahwa pedagang individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema pemungutan ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut