Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Survei IPO: Publik yang Puas dengan Peran Wapres Gibran Cuma 29 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Ma'ruf Amin Keberatan Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Pendirian Rumah Ibadah Dihapus

Rabu, 07 Agustus 2024 - 12:30:00 WIB
Ma'ruf Amin Keberatan Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Pendirian Rumah Ibadah Dihapus
Wakil Presiden Ma`ruf Amin (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan tidak setuju adanya penghapusan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai izin pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah kini hanya memerlukan izin Kementerian Agama (Kemenag) saja.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan untuk menghapus syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah. 

“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Ma'ruf Amin, Rabu (7/8/2024).

Wapres menegaskan aturan pendirian rumah ibadah prosesnya tidak semata-mata terjadi. Pasalnya, ada diskusi-diskusi panjang yang dilahirkan sehingga diputuskan aturan tentang syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah

“Jadi prosesnya tidak, tidak begitu saja terjadi. Dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan, saya apal, saya yang ikut melahirkan itu,” ujar Wapres.

Wapres kembali menegaskan seharusnya syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah ini tidak boleh dihapus begitu saja. 

“Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut