Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KH Ma’ruf Amin Sebut Pleno PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa jadi Pj Ketum Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Ma'ruf Amin Sebut Optimalisasi Kebijakan Pemerintah sebagai Solusi Penataan Daerah

Rabu, 05 Agustus 2020 - 21:57:00 WIB
Ma'ruf Amin Sebut Optimalisasi Kebijakan Pemerintah sebagai Solusi Penataan Daerah
Wakil Presiden Ma`ruf Amin (Dok Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengembangan Daerah Otonomi Baru (DOB) dinilai sangat bergantung pada kapasitas kemandirian setiap daerah. Sebab itu, setiap masalah yang muncul dalam implementasi otonomi daerah harus diselesaikan dan difokuskan sesuai dengan sektornya masing-masing berdasarkan pembagian urusan dan kewenangan yang dimiliki.

"Pemekaran DOB bukan satu-satunya solusi masalah pemerintahan daerah. Optimalisasi kebijakan pemerintah yang langsung menyentuh masyarakat dapat menjadi alternatif yang merupakan solusi masalah dari pemerintah daerah," kata Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).

Dia menambahkan bahwa optimalisasi kebijakan tersebut antara lain dapat diimplementasikan melalui program-program yang dampaknya dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Optimalisasi kebijakan pemerintah yang langsung menyentuh masyarakat dapat menjadi alternatif [pemecahan masalah] pemerintah daerah. Antara lain misalnya dengan dana desa, program pencegahan stunting [anak kerdil], program jaminan dan bantuan sosial lain [dapat menjadi] salah satu alternatif solusinya," kata Wapres.

Terkait keputusan moratorium yang diambil pemerintah, dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara yang saat ini masih difokuskan untuk menangani dampak pandemi Covid-19.

Ma'ruf Amin menerangkan bahwa ke depan, apabila akan dilakukan pembentukan DOB baru, harus dilaksanakan secara selektif dengan memperhatikan kepentingan strategis nasional.

"Kepentingan politik dan kebutuhan masyarakat. Jadi ini faktor-faktor yang harus bisa terhimpun, dan dilakukan dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan negara. Termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi daripada bentukan DOB pada periode sebelumnya," ujar Wapres.

Sebagai contoh, tambah Wapres, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, disebutkan penataan otonomi khusus di Provinsi Papua dilakukan salah satunya melalui penataan daerah dengan tujuan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan mempercepat proses pembangunan.

Sehingga, ke depan hendaknya pengembangan DOB dapat memperhatikan faktor-faktor kepentingan strategis nasional seperti tercantum dalam amanat Presiden tersebut.

"Sebagaimana saya katakan tadi, kalau pemekaran DOB ini sebenarnya merupakan bagian dari solusi menyeluruh penyelesaian masalah yang ada," kata Wapres.

Wapres menambahkan, pemerintah terus berupaya mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui langkah-langkah strategis.

"Pemerintah sekarang itu selain menyiapkan food estate [lumbung pangan] di Kalimantan tengah, juga melakukan upaya-upaya intensifikasi dengan memperlkuat infrastruktur baik yang sifatnya itu primer, kemudian juga sekunder maupun tersier," ucap Wapres.

"Dan juga mekanisasi dan modernisasi pertanian, bahkan juga melakukan diversifikasi pangan yang kita sedang kemnbangkan supaya tidak hanya tergantung pada bersas," kata Wapres.

Sebelumnya Ketua DPD RI, A. A. Lanyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan tujuan diadakannya rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Wakil Presiden RI kali ini.

"Dalam rapat konsultasi hari ini kami menyampaikan beberapa pokok pembicaraan yang kami rangkum dari pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan juga telah menyerap aspirasi masyarakat dan daerah, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini," kata Lanyalla.

Pada pertemuan tersebut juga dibahas beberapa pokok pembicaraan lainnya diantaranya Percepatan Penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Produk Halal, serta aspirasi-aspirasi terkait sektor Pendidikan, Kesehatan dan Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia.

Hadir bersama Ketua DPD RI, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Bachtiar Najamudin. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar dan Staf Khusus Wapres bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dan Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut