Ma'ruf Amin Sebut Pemekaran Daerah Langkah Percepat Pembangunan di Papua
Dalam hal ini pemekaran di Papua mendapatkan kekhususan yakni tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif.
Ketentuan ini tercantum pada pasal 93 PP No.106/2021. Berikut ketentuan lengkapnya
(1) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua menjadi daerah otonom.
(2) Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mempercepat pemerataan pembangunan
b. mempercepat peningkatan pelayanan publik
c. mempercepat kesejahteraan masyarakat; dan
d. mengangkat harkat dan martabat OAP.
(3) Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(4) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.