Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Ungkap IMIP Masih Rekrut TKA China, Pertanyakan Kontrol Imigrasi
Advertisement . Scroll to see content

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Mulai Besok

Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:13:00 WIB
Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Mulai Besok
Masa berlaku paling lama 10 tahun diterbitkan mulai besok.(Foto: indonesia.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Kemenkumham memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku paspor dari yang semula hanya lima tahun, kini menjadi 10 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014.

Masa berlaku perpanjangan 10 tahun hanya diberikan bagi paspor yang terbit setelah Permenkumham tersebut disahkan. Kebijakan tersebut disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 29 September 2022.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut