Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya
Advertisement . Scroll to see content

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Berlaku Mulai 29 September 2022

Jumat, 30 September 2022 - 07:02:00 WIB
Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Berlaku Mulai 29 September 2022
Suasana kantor imigrasi (Foto: iNews/Taufik Budi Nurcahyanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memutuskan memperpanjang masa berlaku paspor dari semula 5 tahun, kini menjadi 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Perubahan aturan imigrasi ini berlaku mulai tanggal 29 September 2022.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," tulis Permenkumham.

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A Permenkumham.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut