Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wamenkumham Sebut Presiden Akan Ubah Keppres
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengubah Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.
Eddy mengatakan masa jabatan Firli Bahuri cs di KPK akan diperpanjang hingga 20 Desember 2024 sesuai dengan keputusan MK.
"Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah konstitusi maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," kata Prof Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
"Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada 25 Mei 2023. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri cs bakal diperpanjang hingga 2024.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar Laksono, Jumat (26/5/2023).
Penetapan pemberlakuan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri tertuang dalam pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117.
Dalam poin tersebut dinyatakan bahwa dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," ujar Fajar.
Mengacu pada penjelasan Fajar Laksono tersebut, Prof Eddy menyampaikan MK sudah memberikan tafsiran sangat jelas soal penerapan masa jabatan pimpinan KPK. Penerapan masa jabatan pimpinan KPK akan mulai diberlakukan di era Firli Bahuri cs.
"Penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," tutur Prof Eddy.
Editor: Rizal Bomantama