Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Kata Mensesneg
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan lembaga anti-rasuah itu. Kini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Menanggapi putusan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan siap mengikuti aturan baru yang berlaku.
Pratikno menjelaskan, pada intinya pemerintah menaati seluruh undang-undang (UU).
“Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya. UU mengatakan apa, ya kita taat gitu. Sampai dengan kemarin kan kita merujuk pada UU KPK,” kata Pratikno, di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Dia menambahkan, pada periode empat tahun lalu, tepatnya pada pertengahan Mei, sudah dibentuk Pansel KPK.