Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Sebut Jemaah Haji Kloter Terakhir bakal Dikarantina, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional jadi 7-10 Hari, Ini Ketentuan Lengkapnya

Kamis, 06 Januari 2022 - 11:12:00 WIB
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional jadi 7-10 Hari, Ini Ketentuan Lengkapnya
Pelaku perjalanan luar negeri akan menjalani karantina di Rusun Pasar Rumput. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.529 atau Omicron

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron

- Jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus

Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 hari diubah menjadi 7 hari dari negara atau wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria. “Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapanan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR,” bunyi keputusan tersebut.

Selain itu, dalam keputusan itu juga ditetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, yakni:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut