Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional jadi 7-10 Hari, Ini Ketentuan Lengkapnya
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.529 atau Omicron
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron
- Jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus
Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 hari diubah menjadi 7 hari dari negara atau wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria. “Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapanan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR,” bunyi keputusan tersebut.
Selain itu, dalam keputusan itu juga ditetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, yakni: