Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Masa Kerja PPS Pemilu 2024 Berapa Lama? Cek di Sini Informasinya

Kamis, 02 Februari 2023 - 17:20:00 WIB
Masa Kerja PPS Pemilu 2024 Berapa Lama? Cek di Sini Informasinya
Ilustrasi Masa kerja PPS Pemilu 2024 (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masa kerja PPS Pemilu 2024 telah ditentukan sejak awal. Lantas, berapa lama masa kerja mereka? Ini informasinya lengkap.

PPS atau Panitia Pemungutan Suara dibentuk oleh KPU untuk membantu pelaksanaan Pemilu yang diselenggarakan di tingkat kelurahan atau desa. Kini, KPU sudah membentuk anggota PPS dan seluruhnya telah menjalankan pelantikan secara serentak tepatnya pada 24 Januari 2023 pekan lalu.

Pelantikan PPS dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa seluruh anggota PPS sudah siap untuk melaksanakan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Masa Kerja PPS Pemilu 2024

Menurut informasi dari laman resmi kpu.go.id, masa kerja PPS Pemilu 2024 terhitung dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Artinya, anggota PPS akan bekerja selama 14 bulan 11 hari untuk Pemilu 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut