Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Masa Penahanan Eks Ketua Umum PPP Romy Diperpanjang 30 Hari

Kamis, 25 Juli 2019 - 03:00:00 WIB
Masa Penahanan Eks Ketua Umum PPP Romy Diperpanjang 30 Hari
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy di gedung KPK, Rabu (24/7/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy atau Romy selama 30 hari ke depan. Perpanjangan tersebut untuk kebutuhan penyidikan.

"Terhadap RMY (Romahurmuziy) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Jui sampai dengan 23 Agustus 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Dalam perkara ini mantan Ketua Umum PPP tersebut diduga telah menerima suap Rp300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Uang itu diduga sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan keduanya dan menduduki jabatan masing-masing. Padahal, diketahui dalam fakta persidangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya memperpanjang masa penahanan Romy selama 30 hari terhitung sejak 25 Juni hingga 24 Juli 2019. Dalam masa perpanjangan itu, Romy sempat beberapa kali diperiksa. Anggota DPR itu juga sempat menjalani pembantaran karena sakit. 

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut