Masa Transisi KUHP Lama ke Baru Bisa Makan Waktu 3 hingga 5 Tahun
JAKARTA, iNews.id – Masa transisi atau peralihan pemberlakuan aturan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama ke yang baru bisa memakan waktu tiga hingga lima tahun. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarief Hiariej, kemarin.
Menurut dia, tiga tahun adalah masa yang paling ideal untuk melakukan transisi penerapan KUHP yang baru. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan waktu yang dibutuhkan lebih lama lagi dari itu.
“Kita jangan tiga tahun, lima tahun pun enggak apa-apa. Tapi mungkin terlalu lama ya kalau lima tahun. Tiga tahun saya rasa ideal ya,” kata Edward di Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Wamenkumham menuturkan, masa transisi itu tentunya harus menunggu dulu pengesahan RKUHP oleh DPR. Saat ini, racangan undang-undang (RUU) itu masih dalam pembahasan bersama pemerintah dengan Komisi III DPR.
Pemerintah, kata Edward, tidak keberatan kalaupun masa peralihan penerapan UU tersebut berlangsung lebih lama dari yang diharapkan. Sebab, hal tersebut justru akan memberikan keuntungan untuk pemerintah sendiri dalam hal mempersiapkan KUHP yang baru bisa berjalan dengan baik.
“Kalau pemerintah makin lama makin bagus. Karena kita harus mempersiapkan kan berbagai aturan turunan dan yang paling penting adalah kesiapan aparat,” ujarnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil