Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Subsidi Biaya Konversi Motor BBM ke Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Wamenag Sebut KUHP Harus Diubah

Kamis, 22 September 2022 - 13:45:00 WIB
Infografis Wamenag Sebut KUHP Harus Diubah
Infografis Wamenag Sebut KUHP Harus Diubah (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan tiga alasan kuat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) harus diubah. Pertama, KUHP saat ini merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda.

"Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dilakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman," kata Zainut dalam keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).

"Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut