Masih Banyak Warga Tak Bisa Mencoblos, Bawaslu Depok: Domisili di Sini, KTP Masih Asal
DEPOK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok merespons soal masih banyaknya masyarakat di Depok yang tak dapat menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024. Bawaslu Depok mengungkapkan, warga yang tak bisa mencoblos itu memang berdomisili di Depok tetapi KTP masih asal daerahnya.
"Contoh ketika domisili di sini, tapi KTP masih asal," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, dikutip Selasa (20/2/2024).
Bawaslu Depok menyatakan telah menyosialisasikan hal ini sejak lama. Apabila ingin mencoblos di Depok, maka harus mengurus surat pindah TPS.
"Orang yang tidak ada dalam DPT, terus dia akan pakai KTP, dia harus di domisili alamat KTP-nya. Tidak bisa di mana pun," ujarnya.
Bawaslu Depok juga menanggapi laporan adanya warga memiliki KTP berdomisili di TPS-nya, tetapi tidak dapat izin dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Terkait hal tersebut, Bawaslu khawatir petugas KPPS juga tidak memahami panduan di buku saku.