Masih Banyak Warga Tak Bisa Mencoblos, Bawaslu Depok: Domisili di Sini, KTP Masih Asal
DEPOK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok merespons soal masih banyaknya masyarakat di Depok yang tak dapat menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024. Bawaslu Depok mengungkapkan, warga yang tak bisa mencoblos itu memang berdomisili di Depok tetapi KTP masih asal daerahnya.
"Contoh ketika domisili di sini, tapi KTP masih asal," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, dikutip Selasa (20/2/2024).
Bawaslu Depok menyatakan telah menyosialisasikan hal ini sejak lama. Apabila ingin mencoblos di Depok, maka harus mengurus surat pindah TPS.
"Orang yang tidak ada dalam DPT, terus dia akan pakai KTP, dia harus di domisili alamat KTP-nya. Tidak bisa di mana pun," ujarnya.
Bawaslu Depok juga menanggapi laporan adanya warga memiliki KTP berdomisili di TPS-nya, tetapi tidak dapat izin dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Terkait hal tersebut, Bawaslu khawatir petugas KPPS juga tidak memahami panduan di buku saku.
"Terkait kejadian tersebut, kita tahu KPPS sudah ada bimtek meskipun tidak secara utuh ya, tapi kan mereka sudah dibekali buku saku, jika terjadi sesuatu mereka bisa mengecek buku sakunya. Hal tersebut yang sekiranya kami khawatirkan keputusan yang diambil oleh KPPS di lapangan tanpa melihat buku sakunya," kata dia.
Lebih lanjut, Andriansyah meminta masyarakat melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kecurangan Pemilu 2024.
"Kami mengimbau masyarakat jika menemukan pelanggaran atau kecurangan Pemilu, silakan laporkan ke Bawaslu Kota Depok atau Panwascam se-Kota Depok," katanya.
Editor: Reza Fajri