Masih Renovasi, Istiqlal Tak Akan Gelar Salat Jumat hingga Juli 2020
Jumat, 05 Juni 2020 - 13:03:00 WIB
Sebelumnya, Anies telah membuka tempat ibadah di DKI Jakarta. Kegiatan ibadah tersebut harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang ketat.
Protokol kesehatan tersebut, yaitu tetap mematuhi pembatasan orang. Setiap tempat ibadah dibatasi maksimal hanya menampung 50 persen dari jumlah normal.
"Mulainya besok (Jumat 5 Juni 2020) harus mengikuti prinsip protokol kesehatan. Ini untuk rumah ibadah. Peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen kalau kapasitasnya 200 maka hanya bolah 100," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq