Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Masuk KPK, Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Dinonaktifkan Sementara dari Hakim

Selasa, 24 Desember 2019 - 14:38:00 WIB
Masuk KPK, Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Dinonaktifkan Sementara dari Hakim
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Albertina Ho. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan sementara Nawawi Pomolango dan Albertina Ho dari jabatannya sebagai hakim. Nawawi terpilih sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023, sementara Albertina jadi Dewan Pengawas KPK.

Kepala Biro Humas MA Abdullah mengatakan, Albertina Ho telah resmi menyampaikan kepada MA mengenai posisi barunya di KPK. Atas pemberitahuan tersebut, MA menonaktifkan sementara jabatan hakim Albertina yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Karena itu dinonaktifkan dari hakim sementara sampai menjalankan tugas Dewan Pengawas selesai," kata Abdullah di Jakarta, Selasa (24/12/2019).

Hal sama berlaku bagi Nawawi. MA juga menonaktifkan sementara Nawawi sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Abdullah menerangkan, keputusan MA merupakan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang.

Nawawi dilantik sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Dia sebelumnya terpilih dalam rapat paripurna Komisi III DPR. Nawawi akan menjabat bersama Firli Bahuri (ketua), Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar.

Sedangkan Albertina Ho ditunjuk Jokowi menjadi Dewas KPK periode pertama (2019-2023). Dia akan menjabat bersama empat anggota lainnya yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua), Artidjo Alkostar, Harjono, dan Syamsuddin Haris.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut