Masuk KPK, Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Dinonaktifkan Sementara dari Hakim
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan sementara Nawawi Pomolango dan Albertina Ho dari jabatannya sebagai hakim. Nawawi terpilih sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023, sementara Albertina jadi Dewan Pengawas KPK.
Kepala Biro Humas MA Abdullah mengatakan, Albertina Ho telah resmi menyampaikan kepada MA mengenai posisi barunya di KPK. Atas pemberitahuan tersebut, MA menonaktifkan sementara jabatan hakim Albertina yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Karena itu dinonaktifkan dari hakim sementara sampai menjalankan tugas Dewan Pengawas selesai," kata Abdullah di Jakarta, Selasa (24/12/2019).
Hal sama berlaku bagi Nawawi. MA juga menonaktifkan sementara Nawawi sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Abdullah menerangkan, keputusan MA merupakan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang.
Nawawi dilantik sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Dia sebelumnya terpilih dalam rapat paripurna Komisi III DPR. Nawawi akan menjabat bersama Firli Bahuri (ketua), Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar.
Sedangkan Albertina Ho ditunjuk Jokowi menjadi Dewas KPK periode pertama (2019-2023). Dia akan menjabat bersama empat anggota lainnya yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua), Artidjo Alkostar, Harjono, dan Syamsuddin Haris.
Editor: Zen Teguh