Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda
Advertisement . Scroll to see content

Masuk Pengurus KPPI, Perindo Ingin Politisi Perempuan Tak Hanya Jadi Pelengkap

Jumat, 25 Maret 2022 - 15:53:00 WIB
Masuk Pengurus KPPI, Perindo Ingin Politisi Perempuan Tak Hanya Jadi Pelengkap
Dengan bergabung di KPPI, Partai Perindo ingin memperjuangkan 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen tak hanya jadi pelengkap. (Foto: MPI/Kiswondari)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tiga kader perempuan sekaligus pengurus Partai Perindo baru saja dilantik bersama puluhan pengurus Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) periode 2021-2026 di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (25/3/2022) pagi tadi. Dengan bergabung di KPPI, Partai Perindo ingin memperjuangkan 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen bukan hanya di daftar calon legislatif (caleg). 

Perindo menegaskan keberadaan politisi perempuan harusnya bukan hanya sekadar pelengkap untuk memenuhi kuota tersebut, tapi lebih dari itu.

“Kami di sini untuk bergabung ke dalam Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), kita tahu bahwa memang sejak Undang-Undang No 2/2018 (UU Pemilu) ada yang mengharuskan kuota perempuan 30 persen minimal mulai dari tingkat daerah sampai pusat,” kata Juru Bicara (Jubir) DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati seusai pelantikan.

“Di situlah keterwakilan perempuan di parlemen mengalami peningkatan yang signifikan, sebut saja di tahun 1999 keterwakilan perempuan di parlemen meningkat di pemilu-pemilu berikutnya di 2004, 2009, 2014 sampai 2019 bahkan ini keterwakilan perempuan itu sebesar 21 persen,” katanya.

Ike mengatakan dengan keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 21 persen pada DPR periode 2019-2024 ini, apakah peran politisi perempuan sudah maksimal untuk mengisi atau mengawal kebijakan publik yang mewakili dan menyuarakan kepentingan perempuan yang ada di parlemen? Sayangnya, dia melihat hal itu belum tercapai.

“Saya rasa sih masih belum maksimal dengan saat ini juga, RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) juga masih belum disahkan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut