Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Antikorupsi Indonesia Akan Uji Materi Revisi UU KPK Minggu Depan

Minggu, 22 September 2019 - 20:17:00 WIB
Masyarakat Antikorupsi Indonesia Akan Uji Materi Revisi UU KPK Minggu Depan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TANJUNGPINANG, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sedang menyiapkan dalil dan bukti-bukti terkait uji materi revisi UU KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi UU KPK telah disahkan dalam paripurna DPR pada Selasa, 17 September 2019.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pendaftaran uji materi revisi UU KPK akan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan. "Kami tengah menyiapkan dalil dan bukti-bukti, agar MK nantinya membatalkan beberapa pasal di dalam UU KPK itu," ujarnya di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Minggu (22/9/2019).

Boyamin mencatat ada beberapa pasal yang nantinya akan diuji materi ke MK. Menurut dia, salah satu pasal yang paling krusial adalah soal penyadapan.

Revisi UU KPK menyebutkan, sebelum melakukan penyadapan, KPK harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK. "Itu secara azas hukum tidak ada. Jaksa atau polisi saja mau menyidik atau menangkap tidak perlu izin siapa-siapa," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Arsul Sani menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil mana pun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," kata Arsul, kepada wartawan, Rabu, 18 September 2019.

Ketua Fraksi PPP DPR ini menyampaikan, setelah revisi UU KPK disahkan dalam paripurna, DPR sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengundangkan dan memberlakukan UU KPK yang telah direvisi tersebut.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut