Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  
Advertisement . Scroll to see content

DPR Persilakan Masyarakat Gugat Revisi UU KPK ke MK

Rabu, 18 September 2019 - 13:40:00 WIB
DPR Persilakan Masyarakat Gugat Revisi UU KPK ke MK
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR menghormati penolakan sejumlah elemen masyarakat terkait pengesahan revisi UU KPK. DPR mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 17 September 2019.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Arsul Sani menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil mana pun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," kata Arsul, kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Ketua Fraksi PPP DPR ini menyampaikan, setelah disahkan dalam paripurna, DPR sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengundangkan dan memberlakukan UU KPK yang telah direvisi tersebut.

Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi undang-undang baru. Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, terlebih dulu menyampaikan laporan pembahasan di tingkat satu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut