Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asisten Khusus Presiden Dirgayuza Harap SMA KTB Bisa Jaring Anak-Anak Cerdas RI
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Kini Bisa Lapor jika Ada Pungli Berkedok Sumbangan Sukarela di Sekolah

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:45:00 WIB
Masyarakat Kini Bisa Lapor jika Ada Pungli Berkedok Sumbangan Sukarela di Sekolah
Ilustrasi masyarakat bisa laporkan adanya pungli berkedok sumbangan sukarela di sekolah. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menegaskan masyarakat kini bisa melaporkan adanya pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di sekolah negeri, termasuk yang berkedok sumbangan sukarela. Hal itu usai pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun.

“Ya, saya pikir itu sudah tersedia, apa namanya, mekanismenya, karena yang namanya penyalahgunaan keuangan negara, salah satu yang pungutan liar, sama dengan penyalahgunaan untuk keuangan negara yang lainnya,” ujar Atip dalam Webinar Konstitusi 2025 'Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK' pada Kamis (26/6/2025).

Atip menegaskan bahwa jalur pelaporan untuk pelanggaran adanya pungutan liar sudah diatur dan dapat diakses masyarakat. Menurutnya, oknum yang terbukti melakukan pungli di lingkungan pendidikan akan diproses secara hukum.

Dia juga menambahkan tidak diperlukan lagi mekanisme khusus tambahan dalam menangani pungli di sekolah negeri, karena sistem pelaporan dan penanganannya telah lama tersedia dan dijalankan oleh lembaga pengawasan seperti Inspektorat Jenderal dan aparat penegak hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut