Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Perindo: Langkah Sejahterakan Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat

Senin, 02 Juni 2025 - 14:57:00 WIB
Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan SD-SMP baik negeri maupun swasta gratis. Dia mengatakan putusan ini tidak mewajibkan seluruh sekolah menggratiskan biaya.

Dia menyebut, sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. 

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta, artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata Mu'ti di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Hanya saja, Mu'ti tidak menjelaskan syarat yang dimaksud. Dia menyatakan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR untuk membahas putusan tersebut serta menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. 

"Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," ujarnya. 

Dia mengaku tak bisa berandai-andai apakah putusan tersebut dapat diimplementasikan atau tidak. Sebab, putusan MK harus dibahas lintas kementerian. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut