Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan SD-SMP baik negeri maupun swasta gratis. Dia mengatakan putusan ini tidak mewajibkan seluruh sekolah menggratiskan biaya.
Dia menyebut, sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta, artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata Mu'ti di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Hanya saja, Mu'ti tidak menjelaskan syarat yang dimaksud. Dia menyatakan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR untuk membahas putusan tersebut serta menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," ujarnya.
Dia mengaku tak bisa berandai-andai apakah putusan tersebut dapat diimplementasikan atau tidak. Sebab, putusan MK harus dibahas lintas kementerian.