Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Larang Thrifting Baju Bekas, Mendag: Produk Kita Bagus dan Murah
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Menjerit, DPR Minta Penimbun Minyak Goreng Dicabut Izin Usahanya

Minggu, 20 Februari 2022 - 11:52:00 WIB
Masyarakat Menjerit, DPR Minta Penimbun Minyak Goreng Dicabut Izin Usahanya
Tim gabungan Polda Jambi menemukan ribuan dus minyak goreng menumpuk di salah satu gudang distributo kawasan Muarojambi, Jumat (18/2/2022). (Foto: MPI/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

"Sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan dan menyebabkan kelangkaan dan harga menjadi naik dapat dipidanakan secara berlapis," kata Herman Khaeron.

Sebagaimana diketahui, pada 1 Februari 2022 lalu pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan ketentuan sebagai berikut. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Pasca diberlakukan, minyak goreng kian sulit didapatkan di swalayan modern. Begitu stok datang langsung diserbu oleh masyarakat. Sedangkan stok minyak goreng di toko sembako tradisional harganya masih tinggi tidak sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut