Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

Max Ruland Mundur dari Kepala Baguna PDIP usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Truk Basarnas

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:11:00 WIB
Max Ruland Mundur dari Kepala Baguna PDIP usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Truk Basarnas
Tersangka Max Ruland Boseke mundur sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP. (Foto FB Max Ruland).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan menyetujui pengunduran diri Max Ruland Boseke sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP masa bakti 2019-2024. Persetujuan pengunduran diri ini menyusul penetapan tersangka Max Ruland Boseke dalam kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diketahui dalam Surat Internal Nomor 5278 perihal persetujuan pengunduran diri Max Ruland yang telah diajukan pada tanggal 10 Juli 2023 lalu.

Surat ini telah ditandatangani Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat.

"Maka bersama ini DPP PDI Perjuangan menyetujui pengunduran diri saudara dari jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024," tulis dalam surat internal DPP PDIP tersebut, Selasa (25/6/2024).

Dalam surat tersebut, DPP PDIP mengucapkan terima kasih atas kinerja dan dedikasinya terhadap partai selama menjadi Kepala Baguna Pusat PDIP masa bakti 2019-2024.

"Demikian surat ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle serta pengadaan lain di Basarnas pada tahun 2012-2018. Salah satu tersangka yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP, Max Ruland Boseke yang saat itu menjabat Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas tahun 2009-2014.

Sementara dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta sebagai Direktur CV Delima Mandiri.

"Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka, yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut