Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming
Advertisement . Scroll to see content

Mayat Tertusuk Belati di Bogor Diduga Residivis

Senin, 14 Maret 2022 - 18:27:00 WIB
Mayat Tertusuk Belati di Bogor Diduga Residivis
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menyebut mayat tertusuk belati disebut residivis (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - AM (57) yang tewas tertusuk belati di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diduga residivis. Kasusnya yakni terkait pidana penganiayaan dan pencurian.

"Kabar yang kami dapat dari menelusuri profil yang bersangkutan dari keluarga memang menyampaikan yang bersangkutan pernah menjalani hukuman penjara. Tindak pidana penganiayaan dan pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Untuk saat ini, tambah Siswo, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait tersebut. Termasuk menunggu hasil otopsi AM dari RS Polri Kramatjati.

"Secara resmi belum keluar (hasil otopsi). Nanti dalam waktu dekat akan kami gelarkan. Sementara keterangan saksi saat olah TKP diduga korban yang ditemukan meninggal kemarin adalah pelaku kejahatan pencurian ayam," tuturnya

Belum diketahui kronologi yang menimpa AM hingga ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan salah satu warga yang diduga kehilangan ayam peliharaannya.

"(Pemilik ayam dimintai keterangan) sudah sebagai saksi. Kami belum ketahui (kronologi). Cuma memang tidak jauh dari TKP, ada masyarakat yang mengalami tindak pidana pencurian. Kami coba samakan ayam yang kami temukan di TKP posisi dalam jaket (AM), kemudian kami cek ke TKP memang ayamnya sejenis," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut